Trending

Perlindungan Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai Kasus Kekerasan pada Anak

 

Konstitusi adalah perangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Dalam konteks relasi internasional, konstitusi juga menegaskan tanggung jawab negara terhadap perlindungan HAM tidak hanya kepada negara tempat kejahatan HAM terjadi, tetapi juga kepada negara tetangga dan dunia. Konstitusi Indonesia, UUD 1945, mencakup berbagai pasal yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM, seperti Pasal 28 yang menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Setiap tahun semakin meningkat. Tercatat pada tahun 2023 Kasus yang paling banyak terjadi adalah Pelanggaran HAM mengenai kekerasan pada anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa jumlah kasus pelanggaran pelindungan Hak Asasi Anak pada tahun 2023 mencapai angka 2.355. Dari jumlah tersebut anak sebagai korban perundungan 87 kasus,  korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus,  korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus, serta masih banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI.

Kasus Kekerasan pada anak ini melanggar Hak Asasi pada anak pada pasal 28 A yaitu Hak untuk hidup, Pasal 28 B mengenai Hak untuk mendapatkan perlindungan, Hak anak untuk tumbuh dan berkembang dan juga Pasal 28 C bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang kayak di bangku sekolah hak untuk belajar dan menerima ilmu dengan baik tanpa tekanan dari orang lain. Dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam keluarga, masyarakat, dan negara yang melindungi.

Selain itu, pelaku kekerasan pada anak dapat dijerat dengan hukum pidana sesuai dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan dan program untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan pada anak, seperti program pencegahan kekerasan pada anak dan program rehabilitasi korban kekerasan.


Penulis: Muhammad Elwas Surya Syahputra

Editor: Falah

 

 

siblil falah

Saya merupakan seorang penulis blog pemula yang tertarik pada dunia tulis-menulis dan ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman saya dengan orang lain melalui blog ini. saya baru saja memulai karier sebagai penulis blog dan masih terus belajar dan mengembangkan kemampuan saya ini. Meskipun masih dalam tahap awal karier, saya memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk terus berkembang dan memperbaiki kemampuan dalam menulis. Saya akan selalu berusaha untuk belajar dari tulisan-tulisan yang sudah ada dan menerima masukan dari orang lain untuk meningkatkan kualitas tulisan saya. Dalam blog ini saya memiliki minat yang luas pada berbagai topik, namun topik utama yang ingin saya angkat yang berhubungan dengan biologi dikarenakan saya sedang mmenempuh pendidikan bidang biologi di salah satu universitas negeri di indonesia. saya senang meneliti dan mengumpulkan informasi tentang topik yang menarik dan relevan untuk dibahas di blog ini. Selain menulis, Dalam karier sebagai penulis blog, saya berharap dapat menjadi sumber inspirasi dan informasi bagi pembaca. Saya berharap tulisan yang telah dibuat dapat membantu orang lain dalam memperluas wawasan dan meningkatkan kualitas hidup.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak