Konstitusi adalah
perangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan
mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Dalam konteks relasi internasional,
konstitusi juga menegaskan tanggung jawab negara terhadap perlindungan HAM
tidak hanya kepada negara tempat kejahatan HAM terjadi, tetapi juga kepada
negara tetangga dan dunia. Konstitusi Indonesia, UUD 1945, mencakup berbagai
pasal yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM, seperti Pasal 28
yang menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia sebagai tanggung jawab negara.
Kasus Kekerasan pada anak ini melanggar Hak Asasi pada anak pada pasal 28 A yaitu Hak untuk hidup, Pasal 28 B mengenai Hak untuk mendapatkan perlindungan, Hak anak untuk tumbuh dan berkembang dan juga Pasal 28 C bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang kayak di bangku sekolah hak untuk belajar dan menerima ilmu dengan baik tanpa tekanan dari orang lain. Dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam keluarga, masyarakat, dan negara yang melindungi.
Selain itu, pelaku kekerasan pada anak dapat
dijerat dengan hukum pidana sesuai dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pemerintah juga telah
menetapkan berbagai kebijakan dan program untuk mencegah dan menanggulangi
kekerasan pada anak, seperti program pencegahan kekerasan pada anak dan program
rehabilitasi korban kekerasan.
Penulis: Muhammad Elwas Surya Syahputra
Editor: Falah